SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA PLUS TAUHIDUL AFKAR
NO. : 419
/ SMAPTA.039 / VI
/2019
TENTANG
PENETAPAN JUMLAH SISWA YANG NAIK DAN TIDAK NAIK
KELAS SMA
PLUS TAUHIDUL AFKAR
TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019
KEPALA SMA PLUS TAUHIDUL AFKAR
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kelancaran serta
tertibnya kegiatan proses belajar
mengajar di Sma Plus Tauhidul Afkar,
maka dipandang perlu untuk menetapkan nama – nama siswa yang naik kelas dan tidak naik kelas.
b. bahwa
untuk maksud huruf a. di atas , perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Sma Plus Tauhidul Afkar.
Mengingat
: 1. Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang system
pendidikan Nasional
2. Undang – undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3. peraturan menteri pendidikan nasional nomor : 20
tahun 2007 tentang standar
penilaian pendidikan
4.Hasil Rapat Pleno Kenaikan
kelas Guru Sma Plus Tauhidul Afkar
MEMUTUSKAN
Kesatu : Kepala Sma Plus Tauhidul Afkar menetapkan jumlah
siswa yang
naik dan tidak naik kelas seperti terdapat pada lapmpiran 1 ( satu ) data surat
keputusan ini.
Kedua : Untuk menjamin tertibnya dalam
penetapan jumlah siswa
yang naik dan tidak
naik. Kepala
Sekolah Menengah
Atas Plus Tauhidul Afkar mengeluarkan
Surat Keputusan berdasarkan Prosedur Kepala Dinas Pendidikan
Ketiga :
Hal – Hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan di atur lebih lanjut
oleh
Kepala
Sma Plus Tauhidul
Afkar
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan
dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Pacet
Pada
Tanggal : 21 Juni 2019
Kepala
Sekolah
Dudi
Ridwan, S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar